- Surat Keputuan No 598 tahun 2012 tentang Penetapan Lokasi untuk Jalur Enam Ruas Jalan Tol dalam Kota dapat diunduh di Peraturan dan Perundangan Terkait.
- Pembangunan konstruksi jalan Tol Cinere-Jagorawi Seksi II (Cijago II) sepanjang 5,3 kilometer akan dimulai pada Agustus 2012.
- Jumat (10/2) dinihari, Tarif Tol Cijago Berlaku senilai Rp 3.500 untuk Gol. I, Rp 5.000 untuk Gol. II, Rp 7.000 untuk Gol. III, Rp 8.500 untuk Gol. IV dan Rp 10.500 untuk Gol. V
- Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) diresmikan, dan langsung beroperasi
Standar Pelayanan Minimal
(Sesuai PP No. 15 tahun 2005 dan Permen PU No. 392/PRT/M/2005 tentang Standar Pelayanan Minimal) Standar Pelayanan Minimal (SPM) adalah ukuran yang harus dicapai dalam pelaksanaan penyelenggaraan jalan tol SPM jalan tol mencakup kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan serta unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan. Besaran ukuran yang harus dicapai untuk masing-masing aspek dievaluasi secara berkala berdasarkan hasil pengawasan fungsi dan manfaat. SPM jalan tol wajib dilaksanakan oleh Badan Usaha Jalan Tol dalam rangka peningkatan pelayanan kepada pengguna jalan tol.
|


